Kajian Kewirausahaan Friday, 11 September 2026 1 menit baca

Prinsip Fiqih Muamalah dalam Transaksi E-Commerce dan Akad Jual Beli Online Modern

AS
Dewan Asatidz & Pembina Kepesantrenan SMK Skill Village Islamic School
Prinsip Fiqih Muamalah dalam Transaksi E-Commerce dan Akad Jual Beli Online Modern
Klik untuk memperbesar gambar

Di era marketplace dan live selling, memahami rambu-rambu syariah dalam muamalah menjadi benteng utama agar perolehan rezeki bernilai berkah dan halal.

Kajian Fiqih Muamalah di Skillage membimbing santri membedah rukun dan syarat sah jual beli kontemporer (Bai' as-Salam, Bai' al-Murabahah, dan Ijarah) yang diterapkan pada operasional marketplace.

4 Syarat Transaksi Online yang Sesuai Syariah

  1. Ketiadaan Gharar (Ketidakjelasan): Foto produk, spesifikasi bahan, ukuran, dan stok barang wajib dijelaskan secara transparan tanpa manipulasi.
  2. Hak Khiyar (Opsi Pembatalan/Retur): Konsumen berhak mengajukan pengembalian jika barang cacat atau tidak sesuai deskripsi toko.
  3. Kejelasan Akad & Kepemilikan Barang: Sistem dropshipping harus memenuhi kriteria wakalah (keagenan resmi) agar tidak menjual sesuatu yang belum menjadi haknya.
  4. Bebas dari Riba & Masyir (Judi): Menghindari skema transaksi yang memuat unsur bunga terselubung atau undian spekulatif.
Bagikan Kajian:
Kembali ke Indeks Kajian
AS

Dewan Asatidz & Pembina Kepesantrenan

Divisi Pembinaan Karakter & Keislaman SMK Skill Village Islamic School Bogor. Menyajikan materi kajian fiqih praktis, tafsir tematik, dan adab islami untuk generasi modern.