Klik untuk memperbesar gambar
Di era marketplace dan live selling, memahami rambu-rambu syariah dalam muamalah menjadi benteng utama agar perolehan rezeki bernilai berkah dan halal.
Kajian Fiqih Muamalah di Skillage membimbing santri membedah rukun dan syarat sah jual beli kontemporer (Bai' as-Salam, Bai' al-Murabahah, dan Ijarah) yang diterapkan pada operasional marketplace.
4 Syarat Transaksi Online yang Sesuai Syariah
- Ketiadaan Gharar (Ketidakjelasan): Foto produk, spesifikasi bahan, ukuran, dan stok barang wajib dijelaskan secara transparan tanpa manipulasi.
- Hak Khiyar (Opsi Pembatalan/Retur): Konsumen berhak mengajukan pengembalian jika barang cacat atau tidak sesuai deskripsi toko.
- Kejelasan Akad & Kepemilikan Barang: Sistem dropshipping harus memenuhi kriteria wakalah (keagenan resmi) agar tidak menjual sesuatu yang belum menjadi haknya.
- Bebas dari Riba & Masyir (Judi): Menghindari skema transaksi yang memuat unsur bunga terselubung atau undian spekulatif.
AS
Dewan Asatidz & Pembina Kepesantrenan
Divisi Pembinaan Karakter & Keislaman SMK Skill Village Islamic School Bogor. Menyajikan materi kajian fiqih praktis, tafsir tematik, dan adab islami untuk generasi modern.